Sebelumnya, perlu kami jelaskan sedikit beberapa hal seputar merek dan penggunaannya, karena pertanyaan anda sangat berkaitan dengan soal merek dan hak yang melekat pada suatu merek.
Dalam hal perlindungan terhadap merek di Indonesia, berlaku sistem first to file dalam memberikan hak merek. Berdasarkan sistem first to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum.
Hak eksklusif tidak dapat diperoleh pemilik merek hanya dengan menunjukan bukti-bukti bahwa ia adalah pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) yang menentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak berikut:
Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya dan
Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya;
Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak mereknya.
Di Indonesia, perlindungan merek terdaftar diberikan selama jangka waktu 10 tahun terhitung dari tanggal pengajuan permohonan merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
Pelanggaran merek dianggap terjadi hanya apabila ada pemakaian merek oleh pihak yang beriktikad buruk yang dilakukan dalam jangka waktu perlindungan.
Dalam UU Merek tidak dikenal pelanggaran hak atas pemakaian merek yang tidak terdaftar. Begitu juga untuk merek terkenal. Karenanya, ketentuan pidana dalam UU Merek tidak mengatur sanksi atas ‘pelanggaran’ merek terkenal yang tidak terdaftar.
Upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang memakai merek terkenal dengan iktikad buruk, hanya dapat dilaksanakan pemilik merek terkenal dengan menunjukkan pendaftaran merek sebagai bukti kepemilikan merek yang sah.
Menjual atribut yang mengandung Merk orang lain
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui, apabila Klub-klub sepakbola Indonesia telah mendapatkan sertifikat merek atas logo dan nama klub dari Ditjen HaKI, maka segala atribut yang menggunakan merek tersebut mendapatkan perlindungan dalam UU merek tersebut.
Dan oleh karenanya, pihak lain yang hendak menggunakan merek tersebut untuk kemudian digunakan dalam atribut untuk kemudian dijual harus terlebih dahulu meminta izin dari Pemilik merek tersebut.
Kembali kepada pertanyaan anda, apabila anda hendak menjual atribut klub sepak bola kesayangan anda, alangkah baiknya apabila terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik merek tersebut melalui pengurus Klub sepakbola tersebut.
Mengapa demikian? Karena setiap merek melekat hak ekonomi, maka konkretnya, pemegang merek berhak mendapatkan royalti dari pihak lain yang menggunakan merek miliknya.
Hal yang sama akan berlaku apabila anda memiliki suatu usaha, yang mulanya kecil, namun apabila menjadi besar, maka penghargaan dan penghormatan pihak lain yang hendak menggunakan merek dagang anda, salah satunya adalah dengan membayarkan royalti kepada anda.
Dalam hal perlindungan terhadap merek di Indonesia, berlaku sistem first to file dalam memberikan hak merek. Berdasarkan sistem first to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum.
Hak eksklusif tidak dapat diperoleh pemilik merek hanya dengan menunjukan bukti-bukti bahwa ia adalah pemakai pertama merek tersebut di Indonesia. First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.
Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) yang menentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan pendaftaran merek, pemilik merek memiliki hak-hak berikut:
Hak untuk melarang orang lain menggunakan mereknya dan
Hak untuk menggunakan atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan mereknya;
Hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak mereknya.
Di Indonesia, perlindungan merek terdaftar diberikan selama jangka waktu 10 tahun terhitung dari tanggal pengajuan permohonan merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
Pelanggaran merek dianggap terjadi hanya apabila ada pemakaian merek oleh pihak yang beriktikad buruk yang dilakukan dalam jangka waktu perlindungan.
Dalam UU Merek tidak dikenal pelanggaran hak atas pemakaian merek yang tidak terdaftar. Begitu juga untuk merek terkenal. Karenanya, ketentuan pidana dalam UU Merek tidak mengatur sanksi atas ‘pelanggaran’ merek terkenal yang tidak terdaftar.
Upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak yang memakai merek terkenal dengan iktikad buruk, hanya dapat dilaksanakan pemilik merek terkenal dengan menunjukkan pendaftaran merek sebagai bukti kepemilikan merek yang sah.
Menjual atribut yang mengandung Merk orang lain
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui, apabila Klub-klub sepakbola Indonesia telah mendapatkan sertifikat merek atas logo dan nama klub dari Ditjen HaKI, maka segala atribut yang menggunakan merek tersebut mendapatkan perlindungan dalam UU merek tersebut.
Dan oleh karenanya, pihak lain yang hendak menggunakan merek tersebut untuk kemudian digunakan dalam atribut untuk kemudian dijual harus terlebih dahulu meminta izin dari Pemilik merek tersebut.
Kembali kepada pertanyaan anda, apabila anda hendak menjual atribut klub sepak bola kesayangan anda, alangkah baiknya apabila terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik merek tersebut melalui pengurus Klub sepakbola tersebut.
Mengapa demikian? Karena setiap merek melekat hak ekonomi, maka konkretnya, pemegang merek berhak mendapatkan royalti dari pihak lain yang menggunakan merek miliknya.
Hal yang sama akan berlaku apabila anda memiliki suatu usaha, yang mulanya kecil, namun apabila menjadi besar, maka penghargaan dan penghormatan pihak lain yang hendak menggunakan merek dagang anda, salah satunya adalah dengan membayarkan royalti kepada anda.
0 Komentar untuk "Ini Kunci Bisnis Atribut Klub Sepakbola Ini Kuncinya"